Medan Sumatera Utara Indonesia.ZK Id
-- Kisah perseteruan antara Yudhistira dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) memasuki babak baru yang penuh intrik. Di Pengadilan Niaga Medan, gugatan perdata terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) menemukan titik balik: eksepsi PWO ditolak, namun makna di baliknya menyimpan lebih dari sekadar hitam dan putih.
Amar putusan No. 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PLN Niaga Mdn, yang dirilis pada Senin malam, 20 Oktober 2025, menyatakan bahwa eksepsi tergugat "tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard). Sebuah keputusan yang memicu riak di permukaan, namun menyimpan kedalaman yang perlu diselami.
"Ini bukan sekadar kemenangan atau kekalahan, tapi tentang keadilan yang harus diperjuangkan," ujar Arfan, SH, kuasa hukum penggugat dari Rudi Hasibuan, SH & Partners, pada Selasa (21/10/2025). "Ada upaya memutarbalikkan fakta, namun kebenaran akan selalu menemukan jalannya."
Arfan menjelaskan bahwa eksepsi yang ditolak mencakup klaim PWO atas IWO sejak 2012, pemecatan sepihak ketua PW, serta permohonan pembatalan HKI.
"Mereka mencoba menggiring opini publik, padahal status nama dan logo IWO masih status quo. Ada konsekuensi hukum jika mereka terus memaksakan kehendak," lanjut Arfan. "Namun, kami percaya pada kekuatan edukasi dan transparansi."
Cahaya dari Sang Pengamat: Memahami Makna "Niet Ontvankelijke Verklaard"
Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH, hadir sebagai penjelas di tengah kebingungan. Ia menguraikan bahwa niet ontvankelijke verklaard berarti gugatan belum memenuhi syarat formil.
"Ini bukan vonis akhir, tapi awal dari perjalanan yang lebih panjang," kata Mappasessu. "Hakim tidak menilai pokok perkara, melainkan mengingatkan tentang pentingnya fondasi hukum yang kokoh."
Mappasessu menambahkan bahwa putusan ini melindungi kedua belah pihak dari keputusan yang tergesa-gesa.IWO: Tetap Berdiri Teguh di Atas Kebenaran
Mappasessu menegaskan bahwa putusan ini tidak menggoyahkan status IWO sebagai organisasi berbadan hukum yang sah.
"IWO tetaplah IWO, sebuah entitas yang diakui dan dilindungi oleh hukum," tegasnya.
Harapan Masih Menyala: Upaya Hukum Belum Usai
Pihak penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Niaga Medan dalam 14 hari. Jika ditolak, kasasi ke Mahkamah Agung tetap menjadi opsi.
"Jalur hukum masih terbuka lebar," kata Mappasessu. "Kebenaran akan terus dicari, keadilan akan terus diperjuangkan."
Mappasessu mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh klaim sepihak, namun tetap mengawal proses hukum dengan bijak.
"Hukum adalah seni menyeimbangkan kepentingan, bukan sekadar mencari menang atau kalah," tutupnya. "Mari kita jaga agar proses ini tetap adil dan transparan."
Tim


0 Komentar