HOME, Zona Kriminal, Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Daerah Wajo
WAJO SulSel Indonesia, ZK.Id -
-- Satu - satunya Kepala Desa di kabupaten wajo di Tahun 2025 ini, yang menjadi target Kejaksaan negeri wajo sebagai penanganan Kasus khusus alias dugaan korupsi untuk diproses sampai kemeja hijau, adalah Kades Cinnong tabi Kecamatan Majauleng Kabupaten wajo provinsi sulawesi selatan.
IRONISNYA, Kades Cinnongtabi inisial " AT " telah memperlihatkan Itikat baiknya, bahwa semua yang dituduhkan oleh Kejaksaan negeri wajo sebagai kerugian negara terkait tata kelola asset dan pembangunan Desa pada Desa Cinnong tabi Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo tahun 2021 s.d 2024, telah dikembalikan semua baik pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur, pengelolaan admistrasi keuangan Desa, maupun pengelolaan Dana BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ),- Demikian Pres realis Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo Minggu, 19 oktober 2025 kepada sejumlah Media di Sengkang ibu kota Kab. Wajo.
Marsose Gala, menambahkan, berdasarkan hasil Investigasi Tim Media online indonesia ( MOI ) DPC Kabupaten wajo, bahwa Adapun rincian pengembalian Desa Cinnong tabi yang berbentuk Keuangan dengan bukti otentik SLIP Bank, ini rincian antara lain sebagai berikut :
1. Pengembalian temuan tahun 2021 sesuai LHP Inspektorat daerah sebesar rp. 168.454.200,-
2. Pengembalian temuan tahun 2022 sesuai LHP Inspektorat daerah sebesar Rp. 102.493.400,-
3. Pengembalian temuan tahun 2023 sesuai LHP Inspektorat daerah sebesar Rp. 257.517.000,-
4. Pengembalian temuan dana BUMDES Sebesar Rp 51.000.000,- ( dua ratus lima puluh satu juta rupiah ) dengan bukti otentik Surat Tanda Penerimaan / Penitipan Uang, senin tanggal, 13 oktober 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan negeri Wajo
5. Penyetoran uang tunai ke Kejari wajo sebesar Rp. 277.170.800.- Sebagai temuan tahun 2024 yang melalui hasil periksaan / audit Kejari wajo,dengan bukti Surat tanda penerimaan / penitipan Uang, hari Kamis tanggal, 16 oktober 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan negeri wajo.
Proses Hukum tersebut, Marsose Gala sangat menyayangkan dan "Menyoroti" cara penanganan kasus dugaan korupsi tersebut karena terjadi perbedaan kebijakan dan atau sistem yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) dan Kejaksaan Negeri Wajo, KPK lebih memprioritaskan PENCEGAHAN, dan, lebih gencar melakukan SOSIALISASI kepada pejabat di daerah
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Wajo lebih gencar melakukan "PENINDAKAN" terkait dugaan tindak pidana Korupsi
Marsose melihat adanya fakta dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala desa Cinnong Tabi bahwa, terkesan Kejari Wajo mengutamakan proses pemidanaan / penindakan daripada pencegahan,
Ironisnya Kepala Desa Cinnong Tabi Secara kooperatif telah mengembalikan kerugian keuangan Negara berdasarkan LHP tahun 2021-2023 dan tahun 2024 Rp.558 juta lebih sebelum AT ditetapkan sebagai pembayar oleh Kejaksaan Negeri Wajo, jelasnya Marsose
Lebih lanjut dikatakan Bahwa,bukti secara otentik Kepala desa Cinnong Tabi mengembalikan berdasarkan SLIP setoran di Bank Sulselbar kantor cabang Wajo, dan pengembalian penyerahan nya di Kejaksaan Negeri Wajo,
Kemudian setelah kami runut berdasarkan hasil investigasi kami berkesimpulan bahwa, kerugian negara di desa Cinnong Tabi sudah tidak ada dan atau Nihil tegasnya Marsose Gala ketua MOI kabupaten Wajo (Tim)



0 Komentar