HOME, Zona Kriminal.Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Daerah Wajo
" OKNUM CAMAT PENRANG DIDUGA PAKSAKAN PERDAMAIAN UNTUK BEBASKAN PELAKU "
WAJO ZK.Id -- Korban inisial " SS " anak dibawah umur dipaksa dibawah lari oleh Mantan pacarnya bernama Ramsah alias Anca bin Aswan Warga lingkungan Apala Kelurahan Doping Kecamatan Penrang Kabupaten wajo provinsi Sulawesi selatan, Korban " SS" dipaksa dibawah lari ke Polmas Sulawesi barat setelah diketahui sudah dilamar oleh Laki - laki lain, atas peristiwa tersebut Mustaking ayah korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Penrang.
Atas laporan Mustaking ayah Korban "SS" anak Yang masih dibawah umur, Pristiwa anak dibawah umur dipaksa dibawah lari pada hari rabu tanggal, 03 September 2025, dan pada hari jumat, 05 september 2025 Kanit reskrim Polsek Penrang Resor Wajo bersama Sekcam Penrang Abbas, menjemput Pelaku dalam hal Ransah alias Anca Bin Aswan di Polmas provinsi Sulawesi barat sehingga kami dari polsek Penrang membuatkan surat Pengaduan sebagai dasar menjemput pelaku, Karena polsek tidak berwenang menangani kasus Perlindungan anak,- jelas Kanit reskrim Polsek Penrang kepada awak media kamis, 16 oktober 2025
Mustaking ayah Korban " SS" ditemui dirumahnya, Kamis, 16 oktober 2025 di doping, mengatakan saya sudah berdamai dan mencabut laporan di polres wajo, atas pertimbangan dorongan keluarga di doping, setelah ditanya apakah ada dana / uang perdamaian. MUSTAKING mengakui kalau ada uang dikasih oleh Polisi sebesar Rp. 2.900.000,- ( dua jura sembilan ratus ribu rupiah ) katanya biaya transpor bolak balik dari doping ke sengkang, dan Mustaking membeberkan kalau dirinya dalam keadaan sakit datang dikantor Camat Penrang untuk menandatangani surat perdamaian, - ujarnya dengan terbata bata kepada awak media.
Ditempat terpisah Halimah Ibu kandung Korban " SS" dan didampingi oleh Korban " SS ".anak masih dibawah umur ditemui di rumah keluarganya di doping, Kamis 16 oktober 2025, mengatakan gegara pwristiwa ini saya dengan suamiku ( MUSTAKING ) pisah ranjang karena saya berbeda pendapat, dia suamiku mau berdamai sedangkan saya peristiwa yang menimpah Putriku harus lanjut ke proses Hukum karena sayalah yang melaporkan di polres wajo dengan Laporan polisi Nomor, LP/ B/ 161/IX/2025/ SPKT/SAT RESKRIM/ POLRES WAJO/ POLDA SULSEL Tanggal, 05 September 2025, sehingga bilamana peristiwa ini ada yang membuat perdamaian dan mencabut laporan saya, maka saya akan keberatan, dan bilamana Polres wajo tidak mengindahkan keberatan saya maka peristiwa ini saya bawa ke POLDA SULSEL,- tegasnya
Halimah, Menambahkan beberapa kali Pak Camat Penrang datang menemui saya di rumah ini, dan banyak iming-imingnya kepada saya, bilamana saya bisa berdamai, semisal kalau ada bantuan saya kasiki, dan barusan ada permasalahan saya yang datangi warga, Halimah menirukan perkataan pak Camat Penrang, setelah pak Camat Penrang datang Kedua kalinya, mulaimi bicaranya agak kasar kasar dan mengatakan saya tidak akan memberi jalan pernikahan anaknya, Kemudian Pak Camat Penrang datang Ketiga kalinya, mengatakan biar Halimah tidak mau berdamai tetap saya keluarkan Pelaku, demikian intervensinya Camat Penrang Eka Safran terhadap Halimah ibu kandung Korban " SS" anak masih dibawah umur.
Sementara Camat Penrang Eka Safran. S.IP. M.Si dikonfirmasi melalui Watshaap, mengatakan
Terkait masalah tersebut, tidak benar sama sekali kalau dikatakan saya memaksakan perdamaian.. Saya bertemu dengan orang tuanya “SS” semata-mata hanya untuk mendapatkan informasi langsung serta untuk mencari kemungkinan adanya perdamaian kalau memang memungkinkan untuk itu.
Karena memang sebagai Camat, saya berkewajiban untuk membantu dalam menyelesaikan sengketa dan persoalan di masyarakat. Meskipun camat tidak memiliki wewenang langsung dalam menangani kasus pidana, tapi kami diharapkan dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mediasi dan koordinasi dengan instansi terkait.Ujarnya
EKA SAFRAN, Menambahkan terkait pernyataan yang mengatakan bahwa saya tidak akan mengizinkan pernikahan kepada anaknya itu benar selama anak itu masih dibawah umur. Sebagai aparatur pemerintah saya berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menaikkan usia pernikahan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Selain itu, Pernikahan anak di bawah umur juga dapat memiliki dampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. terutama perempuan.
Dalam konteks ini, saya tidak menganjurkan menikahkan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan kesejahteraan dan hak-hak anak.- imbuhnya . ( tim)

0 Komentar