Kasus Dugaan Tipikor Kades Cinnong Tabi Akan Digelar Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan


HOME, Zona Kriminal Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Kasus Tipikor 



WAJO SulSel Indonesia, ZK. Id 

- Jika  tak ada aral yang melintang Perkara  Dugaan Korupsi "AT" Kepala Desa Cinnongtabi Kecamatan Majauleng  Kabupaten wajo Provinsi Sulawesi selatan, senin 27 oktober 2025 akan digelar Sidang Perdana  / Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri wajo, di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.


Hal tersebut diketahui setelah " AT " dihubungi melalui telpon genggamnya, minggu, 26 oktober 2025, mengaku berada di makassar untuk menghadiri Sidang Perdana / pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri wajo, Senin, 27 Oktober, 2025.- demikian Pres realise Marsose gala Ketua MOI DPC Kab. Wajo, Minggu malam, 26 oktober 2025 kepada sejumlah awak media di Sengkang Kab. Wajo.


Marsose gala, menambahkan Bocoran bahwa, Dakwaan Perkara Kades Cinnongtabi " AT " yang terterah dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum Kejaksaan negeri wajo, adalah temuan inspektorat daerah kabupaten wajo  dari tahun 2021 - 2024, dan Penyalagunaan wewenang " AT "  selaku Pejabat Kepala  desa, juga seolah olah TPK  ( Tim Pelaksana Kegiatan ) tidak diberikan honornya termasuk  biaya Pembuatan RAB,- jelasnya


Sekedar diketahui, hasil investigasi Tim Media Online Indonesia ( MOI ) DPC. Kabupaten wajo, bahwa semua temuan Inspektorat daerah kabuparen wajo dari tahun 2021, 2022, dan 2023, sebesar rp. 558 juta lebih telah dikembalikan sesuai bukti otentik SILP Bank Sulselbar Cabang Sengkang, Kemudian temuan khusus tahun 2024 diserahkan lansung di Kejaksaan negeri wajo dengan bukti otentik Penerimaan / Penitipan Uang di Kejaksaan negeri wajo ada 2 ( dua ) berita acara, yaitu penyerahan di Kantor Kejaksaan negeri wajo sebesar rp, 277 juta lebih dan rp. 251juta, Kesemua yang dianggap temuan yang diduga menimbulkan Kerugian Negara, Kades Cinnongtabi " AT " memperlihatkan etikad baiknya mengembalikan semua sebagai uang Pengganti. ( Tim )

0 Komentar