HOME, Zona Kriminal.Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Daerah Wajo
WAJO SulSel Indonesia, ZK .Id
-- PT .Dewani Mandiri kembali mendapat sorotan tajam terkait " Rencana akan melakukan kegiatan BIMTEK guru SD & SMP SE Kabupaten Wajo, setelah ketua MOI Marsose Gala membaca di group wat shap telah viral jadwal BIMTEK Kepala sekolah dan Guru Sekolah dasar & Guru sekolah menengah pertama se Kabupaten wajo, beredar undangan BIMTEK tanggal 30 Juli 2025 dan jadwal pelaksanaan tanggal, 26 - 28 Oktober 2025 akan digelar di hotel Swiss - belhotel makassar, bahwa jadwal Bimtek ini adalah yang ke 4 ( empat ) kalinya
Pihak Penyelenggara dalam hal PT. PUTRI DEWANI MANDIRI merupakan langganan Bimtek setiap tahun di kab. Wajo, baik bimtek Kepala desa, maupun bimtek Kepala sekolah dan Guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, Ironisnya direktur PT Dewani Mandiri tersebut pantang menyerah dalam sorotan LSM dan Media.- demikian Pres realis Marsose Gala Ketua MOI DPC Kab, wajo, jumat, 24 oktober 2025 kepada sejumlah awak media di sengkang Kabupaten Wajo.
Marsose gala, menambahkan bahwa,jangan sampai gegara Bimtek ini bisa bumerang terhadap Kepala sekolah dan guru yang menghadiri bimtek yang menggunakan dana BOS, karena penyelenggara bimtek selain dinas dan /atau Kementerian sesuai JUKNIS Pasal 60 atat ( 1) huruf ( i) DILARANG. ( Lapor Pak Presiden Prabowo) Himbauan bapak tidak diindahkan
Begitu pentingnya seorang Kepala sekolah dan guru untuk menghindari namanya Larangan, makanya perlu melakukan analisis dan pengkajian lebih mendalam bilamana akan mengikuti suatu kegiatan yang menggunakan dana BOS, semisal Bimtek, jika seorang Kepala sekolah dan guru tetap melaksanakan sesuatu yang di larang, dampaknya bisa beragan, tergantung pada jenis larangan dan konteksnya.- tegas Marsose gala Mantan Wartawan Harian Palopo pos Fajar Group.
Lanjut, bilamana betul betul Jadwan Bimtek yang ke 4 kalinya bisa terlaksana tampa Rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, wajo, maka pihak Kepala sekolah dan Guru yang menghadiri bimtek menanggung sendiri resikonya, karena ada dua hal yang nyata nyata tidak di indahkan yakni, antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan bimtek selain Dinas dan / atau Kementerian sesuai Juknis dana Bos. DILARANG
2. Munurut edubox.id. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud Nomor.8 tahun 2020, pasal. 12, dalam permendikbud Nomor. 8 tahun 2020 mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) Reguler. Pasal ini secara spesifik menjelaskan larangan penggunaan dana BOS, serta prinsip - prinsip pengelolaannya.- jelas Marsose gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Periode.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo Drs.H.Alamsyah dikonfirmasi lewat pesan singkat Wat shap terkait adanya jadwal kegiatan BIMTEK tersebut, apakah penyelenggara sudah mengantongi REKOMENDASI dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo, namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban tutupnya MARSOSE GALA (Tim)

0 Komentar