Polres Soppeng Bongkar Kasus Kematian Almarhumah Gusnawati, Simak Infonya

 HOME, Zona Kriminal.Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Polres Soppeng 





Soppeng SulSel Indonesia ZK.Id 

-- Kasus kematian Gusnawati (60)Th secara Sadis warga Kelurahan Ompo, Kabupaten Soppeng, akhirnya menemui titik terang. Setelah pihak Polres Soppeng melakukan penyelidikan panjang sejak April 2024, kini Polres Soppeng menetapkan pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Arifuddin (65), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung kematian.

Korban ditemukan tidak bernyawa oleh anaknya di dalam kamar rumah mereka. Saat ditemukan, tubuh Gusnawati menunjukkan luka pada wajah dan lengan. Meski sempat mengalami penolakan, proses ekshumasi (pembongkaran makam) akhirnya dilakukan dan mengungkap adanya kekerasan fisik yang mengarah pada tindakan pembunuhan.

"Motif diduga karena faktor ekonomi dan konflik dalam rumah tangga. Pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra.

Arifuddin sempat mangkir dari beberapa kali panggilan penyidik, namun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Redaksi 

0 Komentar