Bimtek Guru/Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Soppeng Langganan Prinsip Efisiensi


HOME, Zona Kriminal Id.                    Tegakkan Hukum dan Keadilan.          Liputan Daerah Soppeng 


Soppeng SulSel Indonesia, ZK.Id 

- Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan ratusan Guru dan Kepala SD dan SMP sekolah di Kabupaten Soppeng menuai kritik tajam dari pegiat antikorupsi. 


Kegiatan Bimtek yang menggunakan dana daerah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini dinilai tidak mencerminkan semangat efisiensi anggaran yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 254 Sekolah Dasar (SD) dan 38 Sekolah Menengah Pertama (SMP), total 292 sekolah  ikut serta dalam kegiatan tersebut. Bimtek didanai melalui APBD Kabupaten Soppeng 2025, sementara setiap sekolah diwajibkan mengirim satu peserta dengan biaya transportasi sebesar Rp 850.000 per orang, diambil dari dana BOS.


Kegiatan digelar di Hotel Dalton Makassar, bukan di wilayah Soppeng, sehingga memicu pertanyaan publik terkait pemborosan anggaran.


Ketua LSM Lidik Kabupaten Soppeng, Gasali Makkaraka, SH, menilai kegiatan tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana APBD dan dana pendidikan, 

Berdasarkan Permendikdasmen RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis BOSP, 

Pasal 7 ayat (1) Pengelolaan Dana BOSP dilakukan secara mandiri oleh satuan pendidikan 

Pasal 7 ayat (3) Pemerintah daerah tidak diperkenankan/dilarang melakukan intervensi terhadap kepuasan Penggunaan Dana Sekolah 

Pasal 8 huruf, b Setiap penggunaan Dana BOSP harus tercantum dalam RKAS hasil musyawarah Guru bersama Komite sekolah 

Sementara Permendikbud ristek Nomor 63 Tahun 2022 yang sebelum menjadi acuan pengelolaan BOS menekankan: 

Pasal 4 ayat (1) Pengelolaan Dana BOS dilakukan secara mandiri oleh Sekolah tanpa intervensi pihak manapun

Pasal 9 ayat (1) Setiap penggunaan Dana BOS Wajib berdasarkan hasil musyawarah sekolah dan disetujui oleh Komite sekolah 

Adapun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pasal 3 memelankan prinsip Efisiensi, Efektivitas, dan kepatuhan Hukum dalam setiap penggunaan Anggaran Pemerintah 

Dengan demikian, Gasali Makkaraka menegaskan bahwa, Jika kepala sekolah dan Guru menggunakan Dana BOS karena : Tekanan, atau instruksi, maka hal tersebut Berpotensi melanggar asas kemandirian dan Akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan pungkasnya 

Dan jika sekolah menggandeng pihak ketiga karena arahan Dinas itu sudah bertentangan dengan pasal 7 Permendikbud dasmen Nomor 8 Tahun 2025, dan Presiden sudah menghimbau bahwa, agar kegiatan pemerintah tidak  lagi dilakukan di Hotel tetapi dilaksanakan di daerah masing -  masing 

 “Kalau memang Bimtek ini penting, kenapa tidak dilaksanakan saja di Soppeng? Kenapa harus ke Makassar dengan biaya besar? Ini pemborosan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Gasali, Senin (3/11/2025).


Gasali juga menilai pelaksanaan Bimtek di luar daerah bertentangan dengan prinsip efisiensi yang kerap disuarakan pemerintah daerah.

Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk biaya perjalanan peserta merupakan pelanggaran karena dana tersebut seharusnya digunakan langsung untuk kepentingan siswa dan kegiatan belajar mengajar.


 “Dana BOS itu hak siswa. Tidak boleh digunakan untuk menutup biaya perjalanan guru atau kegiatan yang tidak berdampak langsung pada mutu pendidikan,” ujarnya.


Gasali mendorong Inspektorat Kabupaten Soppeng untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana BOS dalam kegiatan tersebut. Ia juga meminta kejaksaan turun tangan menyelidiki potensi penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Bimtek itu.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait kritik yang berkembang di masyarakat

(Redaksi) 

0 Komentar