Revitalisasi SDN 167 Togigi Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Ketiga

 

HOME, Zona Kriminal Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Daerah Soppeng 

Soppeng — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SDN 167 Togigi yang menelan anggaran fantastis Rp 476.888.241 kini memicu tanda tanya besar. Program yang jelas-jelas berbentuk swakelola, sesuai juknis Kementerian Pendidikan, diduga keras dipihak-ketigakan oleh kepala sekolah, sehingga membuka ruang penyimpangan yang tidak boleh dibiarkan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa dari anggaran hampir setengah miliar tersebut, hanya bangunan WC yang terlihat benar-benar baru. Sementara bagian ruang kelas lainnya hanya dikerjakan secara rehab ringan, bahkan ada ruangan yang tidak diganti tegel sama sekali. Ketimpangan ini membuat publik heran, bagaimana mungkin anggaran sebesar itu menghasilkan pekerjaan yang minim?

Ketua LSM LPKN, Alfred, angkat bicara dengan nada keras dan mempertanyakan transparansi serta integritas pengelola program. Jumat 21/11/2025

 “Ini tidak masuk akal. Swakelola kok bisa-bisanya dipihak-ketigakan? Kalau benar kepala sekolah bermain proyek, itu pelanggaran berat! Negara rugi, siswa dirugikan, dan jabatan dipermainkan. Ini harus diusut tuntas!” tegas Alfred.

Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak punya kewenangan mengalihkan proyek swakelola kepada kontraktor mana pun. Jika itu terjadi, maka sama saja menabrak aturan pengadaan, memutarbalikkan mekanisme resmi, dan membuka dugaan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

LSM LPKN Tegaskan Sanksi Berat Menunggu Kepala Sekolah Jika Terbukti

Alfred menekankan bahwa konsekuensinya tidak main-main:

1. Sanksi Administratif Berat

Sesuai PP 94/2021, kepala sekolah dapat:

Diberhentikan dari jabatan

Diturunkan pangkat

Dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai ASN

2. Pelanggaran Etik dan Integritas

Majelis Kode Etik Dinas Pendidikan dapat menjatuhkan:

Sanksi pelanggaran integritas

Sanksi pembinaan khusus

Pencopotan jabatan bila melanggar kode etik

3. Potensi Pidana Tipikor

Jika ditemukan dugaan kerugian negara atau gratifikasi:

Jerat penyalahgunaan wewenang

Jerat pengadaan fiktif

Ancaman 4 – 20 tahun penjara serta denda besar

 “Kalau memang benar ada keberpihakan, penunjukan diam-diam, atau pembagian proyek, itu sudah masuk ranah Tipikor. Kami akan sikat habis, dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Alfred.

LSM LPKN memastikan tidak tinggal diam. Mereka menyatakan siap melakukan investigasi mendalam dan menyerahkan laporan resmi apabila ditemukan bukti bahwa proyek revitalisasi SDN 167 Togigi tidak dikelola secara jujur dan sesuai aturan.

 “Kami tidak mau anggaran sebesar ini hanya menghasilkan WC dan sedikit cat-cat. Pendidikan tidak boleh jadi ladang bisnis. Jika ada yang bermain, harus diproses hukum,” pungkas Alfred.(Tim)

0 Komentar