Kinerja Kejati Sulsel: Ada Apa Lamban Lidik Proyek Pengadaan Bibit Murbei Satu Juta Pohon TA 2020 Rekanan CV Masalangka

 

HOME, Zona Kriminal Id Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan 



WAJO SULSEL INDONESIA. RT Com 

-- Kejaksaan negeri wajo yang baru saja mendapat kepercayaan untuk menjadi  Kepala Kejaksaan Negri  ( KAJARI ) Telah memperlihatkan Keseriusannya mengungkap Kasus Khusus yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pengadaan  Pengembangan Penanaman bibit murbei 500.000 pohon Tahun 2022 dengan Penyedia / rekanan CV, ARKAN, yang berlokasi di Desa Pakkanna Kec. Tanasitolo Kab. Wajo Sulsel.


Namun Ironisnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga kini belum  eksen alias LAMBAN  menangani dan mengungkap Kasus dugaan Korupsi terhadap Proyek Pengadaan Penanaman bibit murbei 1.000.000 pohon Tahun 2020 dengan Penyedia / Rekanan CV. MASSALANGKA, diketahui lokosi proyek berada  di 4 ( empat ) Desa di Kabupaten Wajo diantaranya 


1. Desa Pasaka Kec. Sabbang paru

2. Desa Wajoriaja Kec. Tanasitolo

3. Desa Bottopenno Kec. Majauleng

4. Desa Watang rumpia Kec. Majauleng


Diketahui bahwa,  Organisasi Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP - MOI ) DPC Kab. Wajo telah memasukan Surat Pengaduan / Lampiran di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan pada bulan Mei 2025. Terkait dugaan Korupsi Proyek pengadaan penanaman bibit murbei, 1.000.000 pohon Tahun 2020.dengan penyedia / Rekanan CV.MASSALANGKA


Namun Sebaliknya tampa pelapor yang jelas Pihak Kejaksaan Negeri Wajo telah menunjukkan keseriusan melakukan Proses Hukum  terhadap Proyek pengembangan penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 di Desa Pakkanna, yang menyita perhatian Publik Karena ditetapkannya tersangka Direktur CV. ARKAN Inisial " MKS "  Selaku Penyedia / Rekanan, dengan Dalil Kejari wajo, Atas dasar laporan hasil Pemeriksaan ( LHP ) inspektorat daerah Kab. Wajo.


Padahal jika kita mengacu pada Bukti Otentik yang diperlihatkan " MKS" Dapat dikatakan terbebas dari perbuatan melawan Hukum, Karena Kontraknya hanya sebatas Pengadaan setelah Sudah ada Penyerahan Pekerjaan kepada  Pejabat Pembuat Komitmen) saya kira  sudah lepas tanggung jawab selaku Penyedia / Rekanan Proyek tersebut.- demikian Pres realis Marsose gala Ketua PP - MOI DPC. Kab. Wajo, Minggu, 11 Januari 2026 Kepada sejumlah awak media di sengkang Kab. Wajo


Lanjut Marsose gala, mengaku telah mendapatkan sejumlah dokumen terkait Persutraan atau Proyek Pengadaan Penanaman bibit murbei di Kab. Wajo, baik program 1.000.000 pohon  tahun 2020 dengan penyedia / Rekanan CV.MASSALANGKA, Maupun Program Pengembangan Pengadaan Penanaman bibit murbei 500.000 pohon tahun 2022 dengan Penyediah / Rekanan CV.ARKAN.


Adapun dokumen yg saya  maksud  sebagai berikut :


   I. Surat dari Sekprov Sulsel Nomor : 512/ 1963/

        DISHUT Tertanggal, 26 Februari 2021 yang di-

        tujukan Kepada Bupati Wajo, Hal : Pengembangan

        Sutra, untuk mempercepat produksi Kokon di Kab.

        Wajo, maka dimohon Bapak Bupati Wajo :

        1. Untuk dapat menyiapkan lahan lokasi -

            Penanaman bibit murbei yabg tersisa ; 

        2. Melaksanakan Kegiatan Pengolahan lahan 

            Sebelum penanaman bibit murbei;

        3. Melaksanakan kegiatan pemupukan tanaman 

             murbei;

        4. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan pada 

            Lahan yang telah ditanami murbei.


II.Surat perjanjian Kerjasama ( KONTRAK ) Antara Dinas Koperindag & UKM Kab. Wajo dengan CV. ARKAN, Tahun 2022, dan Sangat jelas tertera di Kontrak sebesar Rp. 920.000.000,-


III. Berita acara hasil  pemeriksaan pekerjaan : nomor 530/87/BHAPP/PPK.DISPRINDAGKOP & UKM/ 2022, Yang bertanda tangan MUHAMMAD ASRIJAL,S,T jabatan PPK Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

        Dan MUHAMMAD KURNIA SYAM Jabatan Direktur

        CV.ARKAN Selanjutnya disebut sebagai PIHAK 

        KEDUA.


IV. Berita Acara Serah Terima Pejerjaan : nomor : 530/90/BAST/ PPK- DISPRINDAGKOP & UKM/ 2022M Yang bertanda tangan MUHAMMAD ASRIJAL.S,T Jabatan PPK Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

        Dan MUHAMMAD KURNIA SYAM Jabatan Direktur

        CV. ARKAN, Yang selanjutnya disebut sebagai 

        PIHAK KEDUA.


V. Surat Keterangan peminjaman Lahan tanah Kebun 10 Ha, yang bertanda tangan H.M.JAFAR ARAS,M.Ag. Selaku PIHAK KEDUA ( Pemilik Lahan)

        Dan MUH.KURNIA SYAM Selaku PIHAK PERTAMA 

        ( Peminjam Lahan )


Adanya 5 ( Lima ) dokumen selaku Bukti otentik yang dapat diperlihatkan  Direktur CV. ARKAN Inisial " MKS" dalam mendukung Program Pengembangan penanaman bibit murbei th. 2022 di Desa Pakkanna. Jadi sangat bertentangan Tindakan PKN ( Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ) yang menjadi  resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Auditor Inspektorat daerah Kab. Wajo, yang menyatakan ditemukan Kerugian Keuangan Negara yang sangat pantastik  mencapai angka sebesar rp. 1.150.000.000,- dalam hal dinilai Total Los.- Tegas Marsose Gala Mantan Ketua DPC LAKI Kab. Wajo dua Periode. ( tim ) Bersambung.

0 Komentar