HOME, Zona Kriminal Id, Tegakkan Hukum dan Keadilan Liputan Daerah
Photo Kuasa Hukum Warga Masyarakat Keera : Andi Mappatoto. SH
1.934 Hektare Lahan PTPN XIV di Keera Disepakati Dikembalikan, Namun Warga Wajo Masih Menunggu Kepastian
Wajo SulSel Indonesia, ZK Id
Konflik agraria berkepanjangan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Lahan seluas 1.934 hektare milik PTPN XIV yang telah disepakati untuk dikembalikan kepada masyarakat sejak 2013, hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.
Di atas kertas, persoalan ini sebenarnya telah menemukan jalan keluar. Kesepakatan pengembalian lahan dituangkan dalam perjanjian tertulis pada 30 April 2013, melalui mediasi yang difasilitasi Polda Sulawesi Selatan.
Namun di lapangan, cerita berbeda terjadi. Lebih dari satu dekade berlalu, masyarakat di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie, masih menunggu kepastian atas hak yang dijanjikan.
Akar Konflik: HGU Berakhir, Sengketa Dimulai
Konflik bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV pada 2003. Sejak saat itu, sebagian masyarakat mengklaim lahan tersebut sebagai ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
Ketegangan pun tak terhindarkan. Klaim warga berhadapan dengan kepentingan korporasi, memicu konflik yang berlarut-larut hingga akhirnya dimediasi oleh aparat kepolisian dan pemerintah.
Kesepakatan 2013 menjadi titik terang: lahan dilepas kepada pemerintah daerah untuk kemudian didistribusikan kepada warga terdampak.
Namun, realisasi kesepakatan tersebut justru berjalan lambat.
Realisasi Tersendat, Protes Berulang
Sejumlah warga menyebut proses pembagian lahan tak kunjung jelas. Aksi protes pun berulang kali terjadi, bahkan hingga tahun 2024.
“Kesepakatan sudah lama, tapi kami belum melihat kejelasan di lapangan. Ini menyangkut kehidupan kami,” ujar salah satu warga Keera.
Warga menduga lambannya realisasi disebabkan oleh persoalan administratif yang belum tuntas, mulai dari legalitas lahan hingga mekanisme redistribusi. Selain itu, muncul pula dugaan adanya aktivitas oleh oknum tertentu di atas lahan yang seharusnya sudah dikosongkan.
Situasi ini memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian konflik.
Pemda Didesak Bergerak Cepat
Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada di bawah sorotan. Masyarakat mendesak langkah konkret agar redistribusi lahan segera dilakukan secara transparan dan adil.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan terus berupaya menuntaskan persoalan administrasi yang menjadi prasyarat pembagian lahan, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.
Selain fokus pada lahan 1.934 hektare, Pemkab Wajo juga mulai mendorong optimalisasi lahan-lahan tidur lainnya milik PTPN XIV agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Banyak Pihak Terlibat, Koordinasi Jadi Kunci
Penyelesaian konflik ini melibatkan banyak pihak: perusahaan, pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga instansi pertanahan. Namun, kompleksitas koordinasi justru menjadi salah satu hambatan utama.
Pengamat agraria menilai, kasus Keera mencerminkan persoalan klasik konflik lahan di Indonesia: kesenjangan antara kesepakatan formal dan implementasi di lapangan.
“Masalahnya bukan lagi pada ada atau tidaknya kesepakatan, tetapi pada eksekusi dan pengawasan,” ujar seorang pengamat.
Lebih dari Sekadar Lahan
Bagi masyarakat Keera, persoalan ini bukan sekadar angka 1.934 hektare. Ini adalah soal hak, keadilan, dan keberlangsungan hidup.
Selama kepastian belum terwujud, konflik berpotensi terus berulang.
Kesepakatan sudah ada. Namun tanpa percepatan realisasi, janji itu berisiko menjadi sekadar dokumen—tanpa makna bagi mereka yang menunggu di lapangan.

0 Komentar